Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Solok Presentasikan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 pada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

Bawaslu Kota Solok ikuti dan presentasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di hadapan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. (14/10/2026)

Bawaslu Kota Solok ikuti dan presentasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di hadapan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. (14/10/2026)

Padang – Komitmen mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel terus diperkuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Bawaslu Kota Solok dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di hadapan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. (14/10/2026)

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian evaluasi keterbukaan informasi publik setelah badan publik menyelesaikan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Melalui tahapan presentasi, setiap badan publik memperoleh kesempatan untuk memaparkan pelaksanaan, strategi, serta inovasi dalam memberikan layanan informasi yang transparan, inklusif, dan mudah diakses masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Solok turut mempresentasikan berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Presentasi ini menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen kelembagaan dalam memberikan akses informasi yang terbuka, informatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai landasan membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi.

Pelaksanaan presentasi diikuti sejumlah Bawaslu kabupaten/kota di Sumatera Barat, termasuk Bawaslu Kota Solok, bersama badan publik lainnya. Proses penilaian dilakukan oleh panelis dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada masing-masing badan publik.

Bagi Bawaslu Kota Solok, keikutsertaan dalam E-Monev bukan sekadar memenuhi tahapan evaluasi, melainkan juga menjadi sarana untuk mengukur capaian, mengidentifikasi aspek yang perlu ditingkatkan, serta memperkuat inovasi pelayanan informasi kepada masyarakat.

Upaya ini sejalan dengan peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang tidak hanya dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penguatan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kota Solok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), memperluas akses informasi, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.

Dengan demikian, keterbukaan informasi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja kelembagaan yang mampu memperkuat kepercayaan publik dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi yang transparan, berintegritas, dan berkeadilan.

Humas