Opini : Calon Anggota KPU dan BAWASLU RI Masa Jabatan 2022 - 2027 Penulis : TRIATI Ketua Bawaslu Kota Solok
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Solok - Tepat pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 telah dirilis Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027. Hal tersebut sesuai dengan pasal 22, ayat (8), UU nomor 7 Tahun 2017, bahwa Pembentukan tim seleksi ditetapkan dengan keputusan Presiden dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Surat Keputusan itu sendiri telah ditanda tangani oleh Presiden Republik Indoneia pada tanggal 8 Oktober 2021. Surat keputusan ini menandai bahwa proses rekrutmen Calon anggota KPU dan Bawaslu RI telah dimulai.
Tepat pada tanggal 15 Oktober 2021, Tim Seleksi telah mengumumkan Pengumuman Pendafataran Seleksi Bakal Calon Anggota KPU dan dan Bakal Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor 001/TIMSEL/X/2021. Sekaitan dengan hal tersebut Tim Seleksi telah mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Aggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya warga negara mengetahui persyaratan menjadi anggota KPU dan Bawaslu RI. Sehingga setiap warga negara yang memiliki cita-cita menjadi anggota KPU dan Bawaslu RI mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan akses informasi. Mengetahui dari awal terkait persyaratan, tentu akan menyebabkan setiap orang yang berminat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri baik dari sisi melengkapi berkas persyaratan maupun ilmu pengetahuannya. Persyaratan ini tentu yang tertera di Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sedangkan persyaratan secara spesifik, sesuai yang diumumkan oleh Tim Seleksi tersebut. Disamping itu informasi ini juga bisa menjadi pengawalan dan pengawasan bersama terhadap proses perekrutannya. Sehingga akan terpilih orang-orang yang benar-benar kredibel memimpin KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027.
Tim Seleksi dalam pengumumannya menyampaikan syarat-syarat untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 117 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu a. Warga Negara Indonesia; b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
Persyaratan selanjutnya yakni: e.memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu; g. berpendidikan paling rendag strata 1 (S-1); h. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; i. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika; j. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; k. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Syarat berikutnya yaitu l. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; n. bersedia bekerja penuh waktu, yang di buktikan dengan surat pernyataan; o. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan p. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Hal lainnya yang perlu untuk diketahui bahwa tahapan seleksi Pengumuman pendaftaran telah dimulai semenjak tanggal 15-17 Oktober 2021; Penerimaan Pendaftaran pada tanggal 18 Oktober-15 November 2021; Penelitian Administrasi pada tanggal 10-16 November 2021;Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 17 November 2021; Tes Tertulis dan Makalah pada tanggal 24 November 2021; penilaian makalah pada tanggal 25-28 Nov 2021; Tes Psikologi tanggal 25 November 2021; Pengumuman Hasil Seleksi Tahapan Kedua tanggal 3 Desember 2021; Tes Psikologi Lanjutan tanggal 9-11 Desember 2021; Tes Kesehatan tanggal 26-30 Desember 2021: Tes Kesehatan; Wawancara Bakal Calon Anggota Bawaslu RI 26-27 Desember 2021; Wawancara Bakal Calon Anggota KPU RI tanggal 28-30 Desember 2021. Lebih lanjut bisa dilihat di Website: https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
Semakin luasnya akses informasi yang diperoleh oleh warga masyarakat terhadap pendaftaran ini, diharapkan semakin banyak pula putra putri terbaik bangsa yang berkeinginan dan berminat untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPU dan Bawaslu RI. Hal ini diharapkan benar benar akan terpilih orang-orang yang memang kredibel menjadi anggota KPU Dan Bawaslu RI dan mampu menjawab tantangan Pemilu dan Pemilihan kedepannya.
Dengan proses rekrutmen yang transparan, tentu diharapkan akan menghasilkan orang-orang yang mampu menjaga integritas dan profesionalitas yang wajib menerapkan prinsip penyelenggara Pemilu. Prinsip penyelenggara Pemilu tersebut sebagaimana yang tertuang di Pasal 6 Peraturan Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa integritas penyelenggara Pemilu berpedoman kepada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Sedangkan profesionalitas penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, profesional, efektif, efisien, dan kepentingan umum. Hal ini tentu akan meningkatkan trust publik kepada penyelenggara Pemilu yang tentu akan berimbas terhadap trust publik terhadap hasil pemilu itu sendiri. **