Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Solok Kerja Sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok

Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Solok Kerja Sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok

Solok, solokkota.bawaslu.go.id-Jum’at/09-09-2022, Bawaslu Kota Solok melaksanakan penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok, bertempat di Kantor Balaikota Solok. Hadir dalam kegiatan ini Ketua, Anggota dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Solok serta Ketua dan Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok.

 

Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd menyatakan bahwa Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kota Solok dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok hari ini adalah dalam rangka melakukan penguatan koordinasi untuk Pengawasan Pemilu/Pemilihan Partisipatif dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ruang lingkup dalam Perjanjian Kerja Sama ini antara lain : Pengawasan Partispatif Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Solok dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Solok.

 

Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok Ny. Rida Syaiful menyambut baik Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kota Solok dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok hari ini. Sinergi antara Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok dengan Bawaslu Kota Solok akan terus dibina dalam rangka mendukung pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Bersama-sama kita akan lakukan upaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

 

Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa, MP menyatakan bahwa, Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kota Solok dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok wujud dari kebersamaan dan dukungan dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok untuk mengembangkan pengawasan partisipatif Pemilu Tahun 2024 di Kota Solok. Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas dalam Pengawasan Pemilu, membutuhkan stakeholer lain seperti organisasi masyarakat dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang berkeadilan serta memperkuat pengawasan. Bawaslu juga bertanggunjawab dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

 

Bentuk partisipasi yang dapat dilakukan seperti mengajak seluruh keluarga, tetangga dan masyarakat dilingkungan sekitar tempat tinggal kita untuk mencegah dan menjauhi potensi-potensi terjadinya pelanggaran Pemilu yang sering terjadi, seperti : politik uang (money politic), penyebaran berita bohong (hoax) dan penyebaran fitnah, isu SARA (Suku, Agama, ras dan Antar golongan), menjaga netralitas ASN, TNI dan POLRI serta upaya-upaya pencegahan pelanggaran Pemilu lainnya.

 

Tantangan dalam Pemilu Tahun 2024 kedepan bagaimana kita melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap politik uang (money politic). Kerawanan terhadap praktik-praktik politik uang harus mampu kita cegah secara bersama-sama. Kita harus bersama-sama memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, bahwa politik uang dalam Pemilu adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi serta nilai-nilai agama. Dalam pandangan Islam, politik uang dapat disamakan dengan perbuatan suap/sogok atau “risywah” yaitu suatu pemberian dalam bentuk hadiah yang diberikan kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan tertentu yang bernilai lebih besar.

 

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

 

*Penulis BS