Bawaslu Kota Solok Ikuti Diseminasi Pedoman Kerja Sama Pengawasan Pemilu
|
Kota Solok — Bawaslu Kota Solok mengikuti kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Diseminasi Pedoman Kerja Sama yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan panduan yang legal, sistematis, dan terstruktur bagi jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan dalam menjalin kemitraan dengan pihak eksternal guna menyukseskan pengawasan Pemilu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama di lingkungan Bawaslu.
Peserta yang diundang dalam kegiatan ini terdiri atas Kepala atau Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian yang membidangi hubungan antar lembaga dan hukum, Fungsional Analis Hukum Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, staf Bagian Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang membidangi hubungan antar lembaga dan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan sejumlah poin penting terkait implementasi kerja sama kelembagaan. Salah satunya adalah memperkuat sinergi, transparansi, dan integritas pengawasan melalui kolaborasi formal dengan berbagai mitra strategis guna memperluas jangkauan pengawasan partisipatif.
Selain itu, pedoman kerja sama ini juga mengatur mekanisme formal kemitraan dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media massa, hingga komunitas sipil. Kerja sama tersebut mencakup berbagai bidang, seperti sosialisasi pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas, pemanfaatan sarana dan prasarana, pertukaran data dan informasi, hingga pelaksanaan riset bersama terkait kepemiluan.
Tidak hanya itu, pedoman ini juga menyediakan kerangka baku atau standar operasional prosedur (SOP), mulai dari tahap perencanaan, penyusunan draf MoU maupun PKS, hingga pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi hasil kerja sama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu dapat melaksanakan kerja sama secara efektif, efisien, dan terintegrasi melalui sistem jaringan informasi hubungan antar lembaga yang berbasis laman resmi sebagai media komunikasi, koordinasi, sinkronisasi, serta penyebaran informasi publik terkait pelaksanaan kerja sama pengawasan Pemilu.
Penulis : Ardi Saputra
Editor: Meisarah Marsa