Bawaslu Kota Solok Ikuti Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan PPID KPU
|
Solok, 7 Oktober 2026 — Bawaslu Kota Solok mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Review Standar Pelayanan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Solok yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Solok tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik melalui PPID.
Bawaslu Kota Solok hadir melalui Anggota Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra dan Eka Rianto, bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Solok. Kehadiran Bawaslu merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan penyelenggara pemilu.
Forum Konsultasi Publik ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Anggota KPU Kota Solok, Yance Algafar, menyampaikan bahwa melalui forum tersebut, KPU Kota Solok membuka ruang partisipasi bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap standar pelayanan publik PPID yang diterapkan.
Forum tersebut membahas berbagai aspek pelayanan informasi dengan tujuan memastikan standar pelayanan PPID mampu memberikan kepastian, kemudahan, dan akses yang jelas bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi hak publik.
Selain itu, forum juga menjadi ruang evaluasi untuk mendorong pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bawaslu Kota Solok memandang keterbukaan informasi publik sebagai salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, membagikan pengalaman lembaganya dalam mempertahankan kualitas keterbukaan informasi publik. Ia menyampaikan bahwa sejak 2020 hingga 2026, Bawaslu Kota Solok terus berupaya mempertahankan predikat Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, salah satu hal penting dalam pengelolaan PPID adalah keterlibatan seluruh divisi dalam mendukung pelayanan informasi. Dengan melibatkan setiap divisi dalam jajaran PPID, koordinasi dan komunikasi dalam pemenuhan permohonan informasi masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
Eka juga membagikan pengalaman Bawaslu Kota Solok ketika menghadapi proses persidangan kode etik yang berkaitan dengan PPID. Ia menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, Bawaslu Kota Solok dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan mendapatkan rehabilitasi karena tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Pengalaman tersebut, lanjutnya, menjadi pembelajaran bersama bagi lembaga publik agar senantiasa menjalankan standar operasional prosedur (SOP) PPID secara konsisten serta memastikan setiap proses pelayanan informasi berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pengalaman dan praktik pengelolaan PPID yang telah dilakukan Bawaslu Kota Solok dapat menjadi bahan pertukaran pengetahuan sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih erat dengan KPU Kota Solok dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Solok atas penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik tersebut. Menurutnya, sebagai lembaga publik dan penyelenggara pemilu, Bawaslu maupun KPU memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
Ia menegaskan bahwa penyediaan informasi publik perlu didukung dengan pengelolaan data dan dokumentasi yang baik agar informasi yang dihasilkan oleh lembaga dapat diakses masyarakat secara mudah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilham juga menjelaskan bahwa kualitas pelayanan informasi publik melalui PPID menjadi salah satu aspek yang dinilai oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Oleh karena itu, setiap lembaga perlu memastikan informasi dan data yang dikuasai maupun dihasilkan dapat dikelola secara tertib, diklasifikasikan dengan tepat, serta disediakan sesuai prosedur pelayanan informasi publik.
Di sisi lain, lembaga juga harus memahami batasan informasi yang dapat diberikan kepada publik dan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Sinergi dan pertukaran masukan antarlembaga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik sekaligus mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berintegritas.
Keikutsertaan Bawaslu Kota Solok dalam FKP tersebut juga menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat keterbukaan informasi, pelayanan publik, serta kolaborasi antarlembaga penyelenggara pemilu di Kota Solok.
Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, pelayanan publik semakin berkualitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dapat terus diperkuat.
Penulis : Ardi Saputra
Foto : Salma Hayati
Editor : Ilham Eka Putra