Bawaslu Kota Solok Ikuti Sosialisasi Juknis Pengawasan Partisipatif Triwulan III 2026
|
solokkota.bawaslu.go.id – SOLOK — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok terus memperkuat pemahaman jajaran terhadap mekanisme pengembangan dan pelaporan pengawasan partisipatif. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan pimpinan Bawaslu Kota Solok bersama staf yang membidangi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dalam Rapat Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif Triwulan III Tahun 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatra Barat tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (7/10/2026). Kegiatan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatra Barat yang membidangi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, serta staf pengawasan.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif. Melalui kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu kabupaten/kota mendapatkan penjelasan mengenai indikator capaian serta mekanisme pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif untuk Triwulan III Tahun 2026.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sumatra Barat, Muhamad Khadafi. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang sama di seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota terhadap indikator capaian yang telah ditetapkan.
Kesamaan pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap kegiatan pengawasan partisipatif yang telah dilaksanakan dapat dicatat, diukur, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pemaparan materi, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatra Barat, Fadhlul Hanif, turut memberikan penjelasan dan arahan terkait aspek teknis pelaporan. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan data agar seluruh aktivitas pengawasan partisipatif dapat terdokumentasi secara rapi, valid, dan akuntabel.
Bagi Bawaslu Kota Solok, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas jajaran, khususnya dalam memahami indikator capaian dan tata cara pelaporan pengawasan partisipatif.
Pemahaman yang diperoleh diharapkan dapat mendukung proses penyusunan laporan Triwulan III Tahun 2026 agar lebih sistematis dan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Pengawasan partisipatif merupakan salah satu bagian penting dalam membangun keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi. Karena itu, pengelolaan data dan pelaporan kegiatan secara tertib menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memastikan program pengawasan partisipatif berjalan secara terukur dan berkelanjutan.
Melalui koordinasi dan penguatan kapasitas secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Solok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan partisipatif sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang partisipatif, transparan, profesional, dan akuntabel.
Humas Bawaslu Kota Solok