Bawaslu Kota Solok Ikuti Sosialisasi Rencana Aksi dan Monitoring Evaluasi se-Sumatera Barat
|
Kota Solok — Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan pelaporan kinerja kelembagaan, Bawaslu Kota Solok mengikuti kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi, Evaluasi, dan Pelaporan Monitoring Rencana Aksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat secara daring, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Pelaksanaan Program Tahun Anggaran 2026. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat, serta staf yang menangani monitoring dan evaluasi (monev) di lingkungan Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait penyusunan rencana aksi, evaluasi pelaksanaan program, hingga mekanisme pelaporan monitoring secara efektif, terukur, dan akuntabel.
Dalam Sosialisasi ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa pelaporan monitoring rencana aksi merupakan proses pengumpulan data, pencatatan, dan pelaporan progres pelaksanaan kegiatan secara berkala, baik bulanan maupun triwulanan. Laporan tersebut bertujuan untuk mengukur capaian target program, mendeteksi kendala yang dihadapi, serta melakukan mitigasi risiko agar tujuan organisasi dapat tercapai secara optimal.
Adapun beberapa poin penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut di antaranya, setiap satuan kerja diwajibkan menyusun Rencana Aksi Triwulan I, II, III, dan IV Tahun Anggaran 2026, baik untuk Ketua maupun Kepala Sekretariat, bagi Bawaslu kabupaten/kota satker maupun non satker.
Selain itu, setiap satuan kerja juga diwajibkan menyusun evaluasi rencana aksi pada setiap triwulan sebagai bentuk pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja. Tidak hanya itu, Bawaslu kabupaten/kota juga diminta menyusun laporan Monitoring Rencana Aksi Tahun Anggaran 2026 untuk setiap triwulan.
Khusus bagi satker, diwajibkan pula menyusun Rencana Aksi dan Evaluasi Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 untuk Ketua dan Kepala Sekretariat, serta menyampaikan laporan monitoring kepada Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pengumpulan data laporan monitoring rencana aksi beserta evaluasi dijadwalkan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu RI paling lambat pada 5 Juni 2026. Sementara itu, laporan Monitoring Rencana Aksi Tahun 2025 disampaikan paling lambat pada 30 Juni 2026.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kota Solok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pengawasan, serta pelaporan program kerja agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Penulis : Ardi Saputra
Editor : Meisarah Marsa
Foto : Meisarah Marsa