Optimalkan Kepastian Hukum Pengawasan, Bawaslu Kota Solok Selenggarakan Fasilitasi Layanan Hukum
|
solokkota.bawaslu.go.id- Kota Solok — Dalam upaya memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas administrasi pengawasan pemilu, Bawaslu Kota Solok menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum bagi jajaran pengawas, Selasa (28/4/2026), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Solok.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman jajaran pengawas terkait aspek hukum dan administrasi. Fokus utamanya adalah memastikan hasil pengawasan dapat menjadi alat bukti yang kuat dan sah, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas wawasan mengenai pengelolaan layanan hukum, khususnya dalam menyusun hasil pengawasan sebagai dasar pembuktian.
“Melalui kegiatan ini, kita memperkuat kapasitas dalam pengelolaan layanan hukum, terutama agar hasil pengawasan dapat menjadi alat bukti yang kredibel, baik di pengadilan maupun nonpengadilan,” ujar Rafiqul Amin.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Beny Aziz, yang hadir secara daring dari Bukittinggi, menekankan pentingnya optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Ia mengingatkan agar Bawaslu kabupaten/kota lebih aktif mengunggah produk hukum ke laman JDIH serta memublikasikannya melalui media sosial resmi.
Selain itu, Beny juga menyoroti pentingnya akurasi dalam penyusunan formulir pengawasan, terutama Formulir Model A, menjelang tahapan pemilu mendatang. “Formulir Model A adalah alat bukti utama dalam persidangan. Oleh karena itu, penyusunannya harus menjadi perhatian serius. Jajaran Bawaslu perlu melakukan simulasi pengisian agar siap menghadapi proses hukum yang mungkin timbul,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Staf Sekretariat Bawaslu Kota Solok, Ucup, menjelaskan bahwa tata kelola layanan hukum terkait Formulir Model A telah diatur secara rinci dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
“Formulir Model A bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen strategis yang menentukan kekuatan hasil pengawasan. Pengelolaannya harus dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel,” ungkap Ucup.
Bawaslu Kota Solok memandang bahwa layanan hukum yang prima adalah pilar profesionalitas dalam pengawasan pemilu. Rapat ini diharapkan menjadi wadah koordinasi untuk memastikan setiap dokumen pengawasan memenuhi standar hukum dan siap dipertanggungjawabkan apabila terjadi sengketa.
Dengan penguatan layanan hukum yang optimal, Bawaslu Kota Solok berkomitmen menjaga integritas pengawasan demi mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.
Penulis: Ardi Saputra
Editor dan Foto: Meisarah Marsah