Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Solok Gelar Rapat Penyusunan Kajian Akhir
|
Bawaslu Kota Solok menggelar kegiatan Rapat di Kantor Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan tema “Penyusunan Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran Pemilu” pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Solok sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran menjelang tahapan Pemilu.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 101 huruf a yang menegaskan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu di wilayahnya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran Bawaslu Kota Solok dalam menangani temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat hadir secara lengkap guna memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam proses penanganan pelanggaran.
Turut hadir sebagai narasumber secara daring, Vifner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan sesi panel bersama Bawaslu Kabupaten Pasaman yang pada hari yang sama melaksanakan kegiatan serupa.
Dalam pemaparannya, Vifner menekankan pentingnya dukungan teknis dari jajaran sekretariat dalam menunjang kerja-kerja penanganan pelanggaran. Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas SDM agar mampu memahami secara menyeluruh proses penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan hingga penyusunan kajian akhir.
“Sekretariat memiliki peran penting dalam memberikan dukungan teknis serta memastikan kelengkapan administrasi dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kesiapan sebelum memasuki tahapan Pemilu. Hal ini mencakup pemahaman mekanisme kerja, penyusunan laporan hasil pengawasan, serta pengisian Form A secara tepat dan akuntabel. Ia juga menekankan perlunya pelatihan investigasi dan klarifikasi guna memperkuat proses pembuktian dalam penanganan pelanggaran.
Selain itu, kesiapan sarana dan prasarana, seperti ruang penerimaan laporan dan kelengkapan administrasi, turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Jajaran Bawaslu harus dibekali pemahaman mengenai tata cara penerimaan laporan, pemenuhan syarat formil dan materil, penyusunan kajian awal, hingga proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.
Dalam forum tersebut, Vifner menegaskan bahwa penyusunan kajian akhir harus dilakukan secara sistematis dengan argumentasi hukum yang kuat serta rekomendasi yang sesuai dengan fakta yang ditemukan. Kajian tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu laporan termasuk dugaan pelanggaran Pemilu, baik administratif, pidana, etik, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Eri, menekankan pentingnya penggunaan bahasa yang baik dan benar dalam penyusunan kajian. Ia menyebutkan bahwa forum ini menjadi sarana pembelajaran bersama dalam menyusun kajian yang sesuai dengan kaidah EYD dan sistematika yang tepat.
“Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama, terutama dalam menyusun kajian yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga baik dari sisi bahasa dan penulisan,” ungkapnya.
Melalui simulasi penyusunan kajian yang dilakukan dalam rapat, peserta diajak untuk membahas satu kasus sebagai bahan latihan bersama. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman secara komprehensif dalam menyusun kajian penanganan pelanggaran.
Bawaslu Kota Solok berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas administrasi penanganan pelanggaran, khususnya dalam penyusunan kajian yang akurat, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto: Ardi Saputra
Editor: Meisarah Marsah