Sentra Gakkumdu Lakukan Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan
|
Batusangkar, solokkota.bawaslu.go.id - Bawaslu Sumbar menggelar rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Pemilihan Bipati dan Wabup serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Senin-Selasa (3-4/2) di Emersia Batusangkar. Kegiatan ini mengangkat tema evaluasi penanganan tindak pidana Pemilihan Tahun 2024.
Pada kegiatan tersebut hadir Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok Eka Rianto, bersama Gakkumdu Bawaslu Kota Solok yakni Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Illahi dan unusur kejaksaan Kasipidum Kejari Solok Teddy Arihan beserta masing-masing jajaran.
Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar Eriyanti menyampaikan sebagian daerah di Sumbar telah menetapkan kepala daerah terpilih. Artinya tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Selama proses Pilkada di Sumbar, ada 125 laporan dan temuan yang ditangani di Bawaslu se-Sumbar. Dari jumlah itu, terdapat 15 kasus tahap penyidikan. Dari 15 itu, ada 10 kasus sampai putusan dan 5 kasus terhenti dipenyedikan.
Eriyanti menyampaikan Gakkumdu berakhir pada sampai pengucapan sumpah janji pelantikan kepala daerah.
"Pertemuan melahirlan kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan ke Bawaslu RI. Perlu inventarisir persoalan dalam penanganan pelanggaran," katanya.
Koordinator Sentra Gakkumdu Sumbar unsur kepolisian Burahim Boer menyampaikan koordinasi secara berjenjang terus dilakukan. Apalagi dalam beberapa kasus yang ditangani di bawaslu kabupaten/kota. Misal ada saksi yang tidak hadir dalam proses berjalan. Tentu persoalan di daerah ini dikomunikasikan dengan jajaran Gakkumdu provinsi.
Untuk itu, kepastian hukum itu sesuai dengan aturan yang ada. Terutama dalam peraturan atau undang-undang kepemiluan. "Kita semua berkerjasama dalam penanganan pelanggaran pemilihan ini. Gakkumdu itu merupakan satu, kesatuan," katanya.
Burahim menyampaikan untuk tetap dalam kepastian hukum. "Kita juga terus berbenah sehingga jangan sampai ada celah pihak lain masuk dalam proses penanganan pelanggaran yang sedang ditangani," katanya.
Koordinator Sentra Gakkumdu Sumbar unsur kejaksaan, Khaerul Hisam menyampaikan perkara yang diajukan ke pengadilan terbukti. Dalam kegiatan evaluasi ini penting dilakukan dalam proses bagian kinerja. Antara penindakan dan pencegahan, adalah hal yang perlu dilakukan bersamaan.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni menyampaikan beberapa hal yang menjadi pembahasan antara lain jumlah laporan yang masuk ke Gakkumdu. Jumlah laporan pemilihan lebih banyak daripada Pileg dan Pilpres.
Alni juga menyinggung terkait administrasi proses pendampingan penerimaan laporan. Kadangkala pendampingan yang dilakukan polisi dan jaksa berkaitan dengan laporan penanganan pelanggaran. "Harus ada verifikasi, identifikasi, dan konsultasi dalam pendampingan," katanya.
Berkaitan status dalam penghintian dalam penyelidikan penanganan pelanggaran ini. Harus ada pembahasan prosedural dan administrasi yang mendalam.
Dalam proses sidang MK, juga telah menyinggung soal proses ini. "Kita harus ada kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana pemilihan. Diunsur Gakkumdu juga ada administrasi di masing-masing lembaga. Kita sepakat harus ada kepastian hukum," katanya. (*)
Penulis Oleh Eka Rianto