BAWASLU KOTA SOLOK GELAR RAKOOR PENYELENGGARAAN PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id- Dalam rangka meningkatkan pemahaman Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kota Solok gelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Kamis 6/10/2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di Solok Premiere Hotel Syariah ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Periode 2017-2022, Vifner, SH. MH. selaku Narasumber, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd., Anggota Bawaslu Kota Solok Dr. Budi Santosa, MP. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos., jajaran Bawaslu Kota Solok, KPU Kota Solok serta Pimpinan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd. Dalam sambutannya Triati menyampaikan ucapan terimakasih kepada Partai Politik yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.
“Terimakasih kami sampaikan kepada Bapak/Ibu peserta kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, kami berharap kegiatan ini sangat bermanfaat untuk bapak/ibu peserta yang hadir” ujar Triati.
Lebih lanjut Triati menjelaskan bahwa Sengketa Proses Pemilu bisa terjadi antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, dan antar sesama Peserta Pemilu. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah hak bapak/ibuk sebagai peserta pemilu.
Bawaslu Kota Solok akan terus berupaya untuk melakukan pencegahan-pencegahan agar Sengketa Proses Pemilu itu tidak terjadi nantinya, tegas Triati.
Senada dengan itu, Vifner, SH. MH. menyatakan persoalan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini menjadi hal yang baru. Hal ini memang harus diseriusi dan diberikan pencerahan kepada calon peserta pemilu.
Banyak peserta pemilu yang tidak tahu aturannya seperti apa. Bapak/ibuk peserta pemilu yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, pintu masuknya ada di Bawaslu ujar Vifner.
Lebih jelas Vifner mengatakan ukuran keberhasilan kerja Bawaslu itu semakin banyak potensi pelanggaran itu dicegah, bukan semakin banyak menindaklanjuti pelanggaran, ucap Vifner.