Hadapi Rekapitulasi PSU DPD Tingkat Provinsi, Bawaslu Kota Solok Hadiri Rakor Dari Bawaslu Provinsi Sumbar
|
Bawaslu Sumbar menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Sumbar pada PSU Calon Anggota DPD Dapil Sumbar pasca Putusan MK pada Pemilu 2024, di ZHM Hotel, Kamis (18/7).
Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan dalam menghadapi rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumbar, tentu persiapan dimulai dari pelaksanaan PSU, rekap tingkat kecamatan, maupun rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota. Pihaknya telah melakukan proses supervisi dan monitoring dengan datang langsung ke kabupaten dan kota, bahkan sampai ke lokasi TPS, rekap tingkat kecamatan maupun kabupaten dan kota.
Pihaknya mengumpulkan teman-teman Bawaslu kabupaten dan kota untuk mereview permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat PSU, dan saat rekap di seluruh kabupaten dan kota. Bahan ini akan kita sampaikan ke KPU pada rekapitulasi tingkat provinsi.
Alni menambahkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi dimulai pada 19-20 Juli 2024, sebelumnya rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten dan kota. Untuk itu, rakor ini diharapkan dapat mewujudkan persamaan pandangan tentang tujuan-tujuan dalam pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Lalu, mewujudkan pemilihan yang demokratis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, persamaan, keamanan dan keterbukaan serta mampu melahirkan iklim pemilu yang sejuk, damai dan menggembirakan bagi semua pihak," ucapnya didampingi Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Aziz, dan Muhamad Khadafi, Vifner serta Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Roza Molina.
Anggota Bawaslu Sumbar Muhamad Khadafi menyampaikan pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di pemerintahan yang dilaksanakan secara luber dan jurdil dalam negara kesatuan republik Indonesia. Komitmen untuk melaksanakan terselenggaranya pemilu demokratis harus menjadi tujuan utama bagi penyelenggara pemilu.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam hal teknis kepengawasan, Bawaslu melaksanakan pengawasan terkait dengan tahapan pemilu yang akan berlangsung, pengawasan tahapan ini memerlukan sebuah langkah strategis dalam hal pengawasan dan pencegahan, agar tahapan-tahapan yang akan berlangsung ini dapat berjalan dengan baik.
Perlu melakukan koordinasi dan konsolidasi Data hasil Pengawasan, sepeti Formulir Model A Hasil Pengawasan, Alat Kerja Pengawasan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota, Daftar Inventarisir Masalah/Kejadian Khusus selama Pelaksanaan pengawasan Rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota serta Permasalahan yang belum selesai di tingkat Kabupaten/Kota yang berpotensi naik ke tingkat Provinsi dalam hal ini KPU Provinsi Sumatera Barat.
Anggota Bawaslu Sumbar Benny Azis menambahkan harapanya jajaran Pengawas Pemilu di Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan mitigasi di awal serta melaksanakan fungsi Pencegahan pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara dilaksanakan di Tingkat Provinsi.
Dapat meningkatkan pengetahuan tentang fokus dan strategi pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara lain dapat mewujudkan persamaan pandangan tentang tujuan-tujuan dalam pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, persamaan, keamaan dan keterbukaan. Serta mampu melahirkan iklim Pemilu yang sejuk, damai dan menggembirakan bagi semua pihak. Lalu memperkuat koordinasi antara Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dalam melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu ikut hadir Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Ilham Eka Putra, SE,. MM dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Eka Rianto, M.Pd. (*)
Penulis : Eka Rianto