Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilihan Serentak, Bawaslu Kota Solok Ikuti Studium General UIN Imam Bonjol

Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang menggelar Stadium General dengan tema Peran Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan Wakil Ketua MK Prof Dr Saldi Isra, SH, MPA, Kamis (5/9) di kampus III.

Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang menggelar Stadium General dengan tema Peran Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan Wakil Ketua MK Prof Dr Saldi Isra, SH, MPA, Kamis (5/9) di kampus III.

Padang, solokkota.bawaslu.go.id - Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang menggelar Stadium General dengan tema Peran Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan Wakil Ketua MK Prof Dr Saldi Isra, SH, MPA, Kamis (5/9) di kampus III. Pada kesempatan itu dihadiri Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Solok Eka Rianto.

Dekan Fakultas Syariah UIN IB Padang Ikhwan menyampaikan kegiatan ini mendiskusikan terkait kondisi perpolitikan dalam tahapan Pemilu secara umum di Indonesia. Katanya kehadiran Prof Saldi Isra agar bisa dimanfaatkan mahasiswa yang hadir dalam kegiatan ini untuk menggali banyak pengetahuan. Pasalnya Prof Saldi merupakan tokoh yang berperan dalam putusan-putusan yang dikeluarkan MK beberapa waktu lalu.

Prof Saldi Isra dalam pemaparannya menyampaikan keputusan MK dapat mengubah arah perpolitikan pada saat itu.  Maka tak salah saat ini, banyak "mata" yang mengarah ke MK. Disampaikannya keputusan MK ini berdampak pada banyak hal. Ini yang menjadi salah satu pembeda MK dengan lembaga peradilan lainnya.

Saldi menyampaikan jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan pejabat negara yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Lebih lanjut dipaparkan terkait demokrasi konstitusional. Ini berkaitan dengan pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat (demokrasi) yang dijalankan sesuai dengan batasan kekuasaan yang diatur UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Lalu kekuasaan legislasi DPR bersama presiden dikontrol melalui mekanisme pengujian UU terhadap UUD oleh MK. Demokrasi Konstitusional merupakan konvergensi antara kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum.

Fungsi MK secara definitif merupakan lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan di suatu negara. Bersama-sama dengan Mahkamah Agung, lembaga ini memegang kekuasaan kehakiman, khususnya untuk menguji dan mengadili berbagai aturan yang berkaitan dengan undang-undang.

Mahkamah Konstitusi untuk menjaga supremasi konstitusi, memastikan bahwa segala peraturan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara sesuai dengan konstitusi, dan melindungi hak-hak serta kebebasan konstitusional warga negara. MK sebagai pelindung demokrasi. Melalui proses pengujian.

Saldi juga memotivasi mahasiswa dengan memberikan beasiswa. Termasuk memberikan kesempatan kampus untuk bekerjasama dengan MK.

Dalam kegiatan itu juga dihadiri jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumbar. (*)

Penulis : Eka Rianto, M.Pd.

Tag
Pilkada 27 November 2024