Persiapan Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 se-Kota Solok
|
Solok, solokkota.bawaslu.go.id - Senin 9 Januari 2023, Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, menjelaskan "Perekrutan tenaga Ad Hoc di tingkat kelurahan yang dikenal dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) segera dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Solok sesuai Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pemiku Serentak Tahun 2024 dari Bawaslu RI dengan nomor 5/KP01/KI/01/2023, bahwa jadwal pengumuman pendaftaran dilaksanakan tanggal 9 - 13 Januari 2023. Sedangkan untuk pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 14-19 Januari 2023."
Lebih lanjut dijelaskan bahwa "Keanggotan Panwaslu Kelurahan/Desa ini nantinya bersifat Ad Hoc, yang setiap kelurahan hanya terdapat satu orang PKD. Tugas-tugas PKD tersebut diantaranya mengawasi pelaksanaan tahapan yang ada di Kelurahan atau Desa yang bersangkutan, mencegah terjadinya politik uang di wilayah Kelurahan/Desa, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah Kelurahan/Desa. PKD juga bertugas untuk mengelola, memelihara dan merawat arsip. Untuk pengawasan pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di Kelurahan/Desa juga menjadi bahagian tugas PKD."
Triati juga menjelaskan "Siapa yang berhak untuk menjadi PKD yaitu WNI yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 1945. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketetanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu."
Ketua Bawaslu Kota Solok juga memaparkan bahwa "Syarat PKD harus berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, berdomisili di Kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari panyalahgunaan narkoba. Syarat selanjutnya yaitu mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurang nya 5 (lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih."
Kemudian syarat lainnya yaitu tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih serta bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan bersedia tidak menduduki jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu; dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Demikian disampaikan hal tersebut oleh ketua Bawaslu Kota Solok dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 yang diadakan di kantor Bawaslu Kota Solok sebagai persiapan Perekrutan PKD se-Kota Solok.
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu"
*Penulis : Suci