Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Ingatkan Bawaslu Daerah Kuasai Regulasi Jelang Pemilihan Serentak Tahun 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto dalam kegiatan Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 Wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto dalam kegiatan Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 Wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2024).

Batam, Bawaslu Kota Solok - Anggota Bawaslu RI Puadi meminta seluruh jajaran Bawaslu Daerah memahami regulasi agar dapat memberikan kemudahan bagi siapa pun yang akan menyampaikan laporannya ke Bawaslu.

Puadi menyebutkan beberapa regulasi Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara TSM dan peraturan bersama sentra gakkumdu.

Menurutnya, Pemilihan Kepala Daerah memiliki tantangannya sendiri, terutama terkait dengan politik lokal. Sejalan dengan hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto menuturkan bahwa apa yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI akan diteruskan kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Solok yang lain.

Disamping itu, dirinya juga menegaskan akan meningkatkan sinergi dengan jajaran kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Hal ini sesuai dengan instruksi Bawaslu RI terkait penanganan pelanggaran.

"Tolong bangun koordinasi dengan polisi dan jaksa karena hanya punya waktu menindaklanjuti laporan 3 hari plus 2 hari," tegas Puadi dalam kegiatan Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 Wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2024).

Oleh : Humas Bawaslu Kota Solok

Tag
Penanganan Pelanggaran
Pilkada 27 November 2024