Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kota Solok Launching Posko Kawal Hak Pilih

Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Memasuki tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih, Bawaslu Kota Solok melaunchingkan Posko Kawal Hak Pilih, Kamis (27/06). Hal ini sejalan dengan instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6235.1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Bawaslu Kota Solok beserta jajaran melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan coklit serta memastikan tahapan coklit berjalan sesuai dengan ketentuan dan meminimalisir potensi kerawanan prosedur coklit. Kerawanan prosedur Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diantaranya:

  1. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
  2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
  3. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;
  4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
  5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
  6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
  7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
  8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
  9. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan
  10. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

Bawaslu Kota Solok beserta jajaran mengawasi kinerja Pantarlih dalam menjalankan prosedur dan tatacara coklit sesuai dengan yang telah ditetapkan. Disamping itu, Bawaslu Kota Solok beserta jajaran juga memastikan akurasi data pemilih. Kerawanan akurasi data pemilih, di antaranya:

  1. masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
  2. pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya:
    1. berada di wilayah perbatasan;
    2. pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran;
    3. sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el;
    4. sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
    5. tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau
    6. masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.
  3. pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
  4. pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;
  5. pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili;
  6. pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;
  7. pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;
  8. pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;
  9. pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan
  10. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

Persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) telah sampai pada tahapan coklit data pemilih untuk 117 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah Pantarlih yang ikut melakukan coklit berjumlah 228 yang terdiri dari 125 Pantarlih dari Kecamatan Lubuk Sikarah dan 103 Pantarlih dari Kecamatan Tanjung Harapan.

Tehitung sejak tanggal 26 Juni 2024, data pemilih yang telah dicoklit berjumlah 3.738 dengan total 0,15 % dari jumlah keseluruhan data coklit. Dari Kecamatan Lubuk Sikarah, jumlah data pemilih yang telah dicoklit berjumlah 1.955 sedangkan dari Kecamatan Tanjung Harapan, jumlah data pemilih yang telah dicoklit berjumlah 1.783.

Dari tahapan coklit yang telah berlangsung, belum ditemukan kendala atau masalah. Meskipun demikian, apabila Masyarakat menemukan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan pantarlih selama tahapan coklit dapat dilaporkan kepada Bawaslu Kota Solok, baik secara offline dengan mendatangi langsung kantor Bawaslu Kota Solok di Jln. Imam Bonjol RT 01/ RW 03 Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok atau secara online dengan mengirimkan pesan langsung ke akun Instagram @bawaslukotasolok.

 

Pers Release