Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kota Solok Sampaikan Saran Perbaikan PDPB kepada KPU Kota Solok

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan akurasi dan kualitas data pemilih melalui penyampaian Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada KPU Kota Solok pada 19 November 2025. Saran tersebut dituangkan dalam surat resmi Nomor B-58/PM.00.02/K.SB-19/11/2025.

Penyampaian saran perbaikan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan hasil pencermatan dan koordinasi, Bawaslu Kota Solok menemukan 3 (tiga) data pemilih meninggal dunia yang masih tercantum dalam daftar pemilih dan perlu ditindaklanjuti oleh KPU Kota Solok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Solok juga menegaskan pentingnya KPU Kota Solok untuk menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB minimal satu kali dalam tiga bulan, sebagaimana diatur dalam regulasi terkait. Hal ini diperlukan untuk memastikan daftar pemilih selalu mutakhir, akurat, serta terbuka bagi publik.

Bawaslu Kota Solok berharap KPU Kota Solok segera melakukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut dan melakukan pembaruan data sesuai mekanisme yang berlaku. Pengawasan terhadap PDPB akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kota Solok.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Solok
📍 Jalan Syech Supayang RT 01 RW 02, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok
🌐 solokkota.bawaslu.go.id
📧 set.solokkota@bawaslu.go.id

Pers Release