Solok, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Solok - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 323-PKE-DKPP/XII/2024 yang dibacakan pada Senin, 5 Mei 2025, memutuskan untuk menolak seluruh pengaduan terhadap jajaran Bawaslu Kota Solok dan merehabilitasi nama baik para pihak yang sebelumnya diadukan.
Putusan tersebut menegaskan bahwa Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, S.Pd.I., M.Pd., bersama Anggota Bawaslu, Eka Rianto dan Ilham Eka Putra, serta dua pejabat sekretariat, yakni Agustin Melta (Koordinator Sekretariat) dan Rita Nofrianti (Bendahara Pengeluaran Pembantu), tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sebagai tindak lanjut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melalui surat Nomor B-252/HK.01.01/K1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 menyatakan secara resmi rehabilitasi nama baik seluruh Teradu sebagaimana amar putusan DKPP. Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf g angka 1 dan Pasal 458 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan Bawaslu melaksanakan setiap putusan DKPP.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menyampaikan apresiasi terhadap putusan DKPP dan Bawaslu RI yang telah menegakkan prinsip keadilan etik.
“Kami menghormati seluruh proses hukum dan etika penyelenggara pemilu. Putusan ini menjadi pembuktian bahwa Bawaslu Kota Solok bekerja sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap tugas pengawasan,” ujarnya.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, Bawaslu Kota Solok berkomitmen untuk terus memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas kelembagaan dalam menjalankan amanah sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.