Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kota Solok Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Solok terus mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kota Solok mengedepankan strategi pencegahan melalui koordinasi lintas instansi, pengawasan langsung, penyampaian saran perbaikan, hingga pelibatan masyarakat dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih.

Langkah Pencegahan yang Dilaksanakan

Sepanjang Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kota Solok telah melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan, antara lain:

  1. 16 April 2026, melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Kementerian Agama Kota Solok untuk memperoleh informasi mengenai data pemilih potensial baru dan penduduk yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah, sekaligus mengajukan Nota Kesepahaman (MoU).

  2. 29 April 2026, melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat guna memperoleh informasi mengenai calon pemilih baru dari satuan pendidikan.

  3. 19–22 Mei 2026, melakukan koordinasi bersama KPU Kota Solok dengan seluruh kelurahan se-Kota Solok untuk memperoleh informasi mengenai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

  4. 3 Juni 2026, melakukan koordinasi bersama KPU Kota Solok dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dalam rangka penyandingan data pemilih luar negeri dengan data keimigrasian.

  5. 17 Juni 2026, melakukan koordinasi dengan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Solok untuk memperoleh informasi mengenai penduduk yang belum berusia 17 tahun namun telah menikah.

  6. 17 Juni dan 30 Juni 2026, melaksanakan koordinasi dengan KPU Kota Solok dalam rangka pengawasan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.

  7. 25 Juni 2026, melaksanakan Rapat di Kantor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sebagai bentuk konsolidasi internal dalam pelaksanaan pengawasan.

  8. 25 Juni 2026, menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Solok terkait pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 agar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. Membuka Posko Pengaduan Masyarakat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Solok serta membuka kanal pengaduan melalui media sosial resmi Bawaslu Kota Solok untuk menerima informasi dan masukan masyarakat mengenai data pemilih.

  10. Mengoptimalkan publikasi melalui akun media sosial resmi Bawaslu Kota Solok sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pencegahan dan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Hasil Pengawasan dan Saran Perbaikan

Berdasarkan hasil koordinasi, uji petik, dan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Solok telah menyampaikan beberapa Saran Perbaikan kepada KPU Kota Solok, yaitu:

  • 17 Juni 2026 melalui Surat Nomor B-54/PM.00.02/K.SB-19/06/2026, berdasarkan hasil koordinasi lanjutan ditemukan 3 pemilih TMS kategori meninggal dunia serta 3 pemilih baru yang Memenuhi Syarat (MS) untuk ditindaklanjuti dalam proses PDPB.

  • 2 Juli 2026 melalui Surat Nomor B-60/PM.00.02/K.SB-19/07/2026, Bawaslu Kota Solok menyampaikan saran perbaikan terkait layanan Cek DPT Online yang belum diperbarui sehingga belum mencerminkan kondisi data pemilih terbaru sesuai hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selain itu, Bawaslu juga melakukan uji petik terhadap tindak lanjut saran perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya.

Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kota Solok yang dilaksanakan oleh KPU Kota Solok pada 2 Juli 2026, ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Solok sebanyak 60.667 pemilih, terdiri dari:

  • Laki-laki : 29.937 pemilih

  • Perempuan : 30.730 pemilih

dengan rincian wilayah:

  • Kecamatan Lubuk Sikarah: 33.315 pemilih.

  • Kecamatan Tanjung Harapan: 27.352 pemilih.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Solok juga menerima masukan dari Bawaslu Kota Solok terkait hasil uji petik terhadap saran perbaikan sebelumnya, yaitu 3 pemilih meninggal dunia dan 3 pemilih potensial baru yang telah ditindaklanjuti ke dalam aplikasi Sidalih. Selain itu, Bawaslu meminta penjelasan mengenai pembaruan data pada layanan cekdptonline.kpu.go.id, dan KPU menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan setelah KPU Republik Indonesia menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026.

Komitmen Bawaslu Kota Solok

Bawaslu Kota Solok berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara berkesinambungan melalui pengawasan melekat, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait data pemilih.

Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid, akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Pers Release