Lompat ke isi utama

Pers Release

Lakukan Pencegahan, Bawaslu Kota Solok Petakan Kerawanan Pemilihan 2024

Siaran Pers, Nomor : 04/HMS/SP/VII/2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok – Hadapi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kota Solok melakukan pemetaan kerawanan pemilihan sebagaimana instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemetaan Kerawanan Pemilihan. 

Bawaslu Kota Solok melakukan inventarisasi data hasil pengawasan pada Pemilu Tahun 2024 dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 dan mengumpulkan data hasil pengawasan pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak 2024 untuk tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung. Pemetaan kerawanan ini selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses penyelenggaraan Pemilihan Seretak Tahun 2024.

Hasil pengawasan Bawaslu Kota Solok menunjukkan adanya 6 (enam) indikator hasil data identifikasi isu dan tahapan yang rawan berdasarkan data IKP. Ke-6 indikator tersebut antara lain:

  1. Isu intimidasi terhadap pemilih dalam proses pelaksanaan pemilu dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan skor 3.85; 

  2. Isu pelanggaran netralitas ASN/TNI/POLRI dalam tahapan pencalonan dengan skor 2.88;

  3. Isu pelanggaran politik uang dalam tahapan kampanye dan masa tenang dengan skor 2.54;

  4. Isu pelanggaran diluar jadwal kampanye dalam tahapan kampanye dengan skor 0.6;

  5. Isu Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan skor 0.33; serta

  6. Isu informasi kampanye di luar jadwal dalam tahapan kampanye dengan skor 0.08.

Berkaca dari data IKP, ditemukan 3 (tiga) tahapan yang rawan yaitu tahapan pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Bawaslu Kota Solok lalu menginventarisir hasil temuan pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kota Solok berdasarkan 3 (tiga) tahapan yang rawan tersebut. Hasil pengawasan Bawaslu Kota Solok menunjukkan adanya 5 (lima) indikator kerawanan antara lain:

  1. Adanya informasi pelanggaraan saat pemungutan suara di Pemilu/Pemilihan, dimana Bawaslu Kota Solok menerima laporan pada tanggal 21 Februari 2024 dengan nomor tanda terima laporan 002/LP/PL/Kota/03.07/II/2024 dengan pokok laporan terjadinya kecurangan dalam perhitungan suara yang dilakukan oleh KPPS di Kota Solok. Setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Kota Solok hasilnya laporan tidak diregister dikarenakan tidak terpenuhinya syarat formal dan materil hingga batas waktu pelaporan;

  2. Adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Solok pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat pada Pemilu Tahun 2024. PSU dilakukan berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU Pemilihan DPD RI Sumbar dengan mengikutsertakan pemohon atas nama Irman Gusman. Kemudian, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024, pelaksanaan PSU dijadwalkan pada tanggal 13 Juli 2024.

  3. Adanya pelanggaran lokasi kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu/Pemilihan. Pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024, terdapat dugaan pelanggaran terkait pasangan calon Presiden yang menggunakan atribut kampanye di lokasi kampanye yang dilarang yaitu di Gedung Olah Raga (GOR) milik Pemerintah Daerah Kota Solok. Hal ini didasarkan pada hasil pengawasan Bawaslu Kota Solok yang dituangkan dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan (Form A) dengan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/SB-19/01/2024 pada tanggal 03 Januari 2024;

  4. Adanya peserta pemilu/calon yang tidak melaporkan dana kampanye. Di mana terdapat 3 (tiga) Partai Politik yaitu PSI, Ummat, dan Garuda yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok sampai batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada hasil pengawasan Bawaslu Kota Solok yang dituangkan dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan (Form A) dengan Nomor: 004/LHP/PM.01.02/SB-19/01/2024 pada tanggal 07 Januari 2024;

  5. Adanya Pengrusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Berdasarkan laporan yang disampaikan ke Kantor Bawaslu Kota Solok pada tanggal 3 Januari 2024 dengan nomor tanda terima laporan 001/LP/PL/Kota/03.07/II/2024 dengan pokok laporan terjadinya dugaan pengrusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Partai Golkar yang dilakukan oleh orang yang tidak kenal di depan Kantor Partai Golkar Kota Solok. Setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Kota Solok hasilnya laporan tidak diregister dikarenakan tidak terpenuhinya syarat formal dan materil hingga batas waktu pelaporan.

Strategi Pencegahan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan 

Berdasarkan potensi kerawanan dalam Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Solok telah melakukan pencegahan, diantaranya:

  1. Terkait potensi kerawanan adanya informasi pelanggaraan saat pemungutan suara di Pemilu/Pemilihan, Bawaslu Kota Solok telah menyurati pelapor perihal melengkapi kelengkapan laporan dengan nomor surat 004/PP.01.02/K.SB- 19/02/2024 pada tanggal 23 Februari 2024;

  2. Terkait potensi kerawanan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilu/Pemilihan, Bawaslu Kota Solok telah menginventarisir kebutuhan pengawas adhoc dan mengikuti rapat koordinasi persiapan pengawasan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam PHPU yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 19 Juni 2024;

  3. Terkait potensi kerawanan adanya pelanggaran lokasi kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu/Pemilihan, Bawaslu Kota Solok telah melakukan pencegahan secara lisan sebelum kegiatan kampanye dimulai. Selain itu, Bawaslu Kota Solok juga melakukan koordinasi bersama tim yang tergabung dalam SentraGakkumdu Kota Solok dalam menindaklanjuti atribut yang digunakan di lokasi kampanye yang dilarang berdasarkan perundang-undangan;

  4. Terkait potensi kerawanan adanya peserta pemilu/calon yang tidak melaporkan dana kampanye, Bawaslu Kota Solok telah melaksanakan 2 (dua) pencegahan, diantaranya:

    1. Bawaslu Kota Solok telah mengirimkan surat imbauan kepada Partai Politik se-Kota Solok dengan nomor surat imbauan: 305/PM.00.02/K.SB-19/12/2023 pada tanggal 13 Desember 2024               perihal menyampaikan RKDK dan LADK sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    2. Bawaslu Kota Solok telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Solok dengan nomor surat 013/PM.00.02/K.SB-19/01/2024 pada tanggal 11 Januari 2024 agar KPU Kota Solok melakukan klarifikasi kepada Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang ditentukan.

  5. Terkait potensi kerawanan adanya pengrusakan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Bawaslu Kota Solok telah menyurati pelapor perihal melengkapi kelengkapan laporan dengan nomor surat 001/PP.01.02/K.SB- 19/02/2024 pada tanggal 06 Januari 2024.

Berdasarkan analisis Bawaslu Kota Solok, netralitas penyelenggara pemilu sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Oleh karena, itu dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan. 

Berkenaan hal tersebut, Bawaslu Kota Solok telah melakukan upaya pencegahan dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu/Pemiihan, yaitu dengan melakukan:

  1. Koordinasi dengan pihak terkait, seperti Partai Politik Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu baik KPU Kota Solok serta jajaran pengawas adhoc, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, Lembaga Adat, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda serta pihak terkait lainnya;

  2. Menyampaikan surat imbauan maupun saran perbaikan kepada KPU Kota Solok pada setiap tahapan Pemilu/Pemilihan;

  3. Menyurati pelapor dan Partai Politik sebagai peserta pemilu;

  4. Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu/pemilihan dengan menggunakan hak pilih dan mengikuti proses pemilu dengan ikut mengawasi untuk meningkatkan transparansi dan integritas pemilu/pemilihan.

Upaya pencegahaan tersebut di atas dilakukan untuk memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan Pemilu/Pemilihan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dengan adanya pemetaan kerawanan ini, diharapkan potensi kerawanan pada pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bisa diantisipasi, sehingga menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas khususnya di Kota Solok.

Pers Release