Solok, solokkota.bawaslu.go.id – Bawaslu Kota Solok beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan melakukan pengawasan rekrutmen pembentukan Pantarlih dalam Pemilihan serentak Tahun 2024. Pengawasan dilaksanakan dalam beberapa tahapan berdasarkan jadwal berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon pantarlih/PPDP : 13 Juni 2024 – 17 Juni 2024
- Penerimaan pendaftaran calon pantarlih/PPDP : 13 Juni 2024 – 19 Juni 2024
- Penelitian administrasi calon pantarlih/PPDP : 14 Juni 2024 – 20 Juni 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih/PPDP : 21 Juni 2024 – 23 Juni 2024
- Penetapan nama hasil seleksi pantarlih/PPDP : 23 Juni 2024
- Pelantikan pantarlih/PPDP : 24 Juni 2024
- Masa kerja pantarlih/PPDP : 24 Juni 2024 – 25 Juli 2024
Terkait jadwal pembentukannya, sesuai aturan yang tertuang dalam KPT KPU nomor 638 tahun 2024, tanggal 13-17 Juni wajib mengumumkan pembukaan pendaftaran Pantarlih, yang disejalankan dengan penerimaan berkas/dokumen pendaftaran sampai tanggal 19 Juni.
Terkait tahapan yang akan segera bergulir ini, anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rianto, M.Pd, menyatakan sesuai tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan yang dilaksanakan termasuk dalam proses perekrutan Pantarlih yang akan dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilihan.
Dipaparkannya, terkait item sasaran pengawasan, untuk memastikan agar dalam proses paerekrutan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada seperti pembentukannya tepat waktu sesuai jadwal, dan orang-orang yang dipilih tidak berasal dari partai politik. Terkait pendidikan minimal SMA, serta memiliki dan paham menggunakan Handphone Android mengingat dalam pelaksanaan Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih menggunakan aplikasi berbasis android.
"Bawaslu Kota Solok melalui PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan Pengawas Kecamatan akan turun langsung ke tempat perekrutan Pantarlih guna memastikan semua berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang ada itu, " ungkap Eka Rianto.
Bawaslu juga akan memastikan Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung dari rumah ke rumah.
"Kami mengimbau KPU untuk melaksanakan perekrutan/pembentukan Pantarlih sesuai regulasi yang ada serta memastikan Pantarlih yang akan ditugaskan benar-benar memiliki kompetensi dan waktu untuk turun langsung melakukan Coklit langsung ke rumah-rumah. Jangan sampai nanti mereka hanya melakukan Coklit dari warung atau menerka-nerka saja. Dan itu akan menjadi poin/sasaran kami pihak Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan melekat, " papar Eka Rianto.
Solok, 12 Juni 2024
HUMAS BAWASLU KOTA SOLOK
Alamat : Jln. Imam Bonjol RT 01/ RW 03 Banda Panduang, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok
Sosial Media : @bawaslukotasolok
https://solokkota.bawaslu.go.id/